KAREBA SULTENG, MOROWALI- Peternak sapi di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya, Kabupten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, dua orang tersangka pelaku pencurian sapi, akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara.
“Minggu tanggal 17 Agustus 2025 dini hari, kami telah mengamankan sebanyak dua orang tersangka yakni ABL alias F(34) dan D (27) pada Minggu 17 Agustus 2025. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara,” sebut Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, saat krgiatan jumpa pers, Minggu (17/8/2025).
Dari pengembangan lapangan, terdapat tujuh warga dari beberapa desa di Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak bulan April hingga bulan Agustus 2025.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku lanjut AKP Arsyad, total sapi yang berhasil dicuri sebanyak 15 ekor dan menjualnya ke tempat pemotongan sapi yang berada di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
Dua ekor sapi hasil curian tersebut, masih berhasil dimankan dalam keadaan hidup. Sementara 13 ekor lainnya sudah di potong oleh pembeli.
Menurut AKP Arsyad, modus ABL alias F pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi di kebun warga dan kebun perusahaan PT. CAN.
“Begitu dapat target, sorenya Lk.ABL alias F, menyewa mobil pick up. Kemudian mereka melakukan aksi setelah gelap atau lewat magrib. Sapi curiannya di giring naik ke atas mobil kemudian langsung di bawa di hari itu juga ke pembelinya. Kadang juga mereka lngsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengangkut sapi tersebut dengan alasan pelaku membantu jualkan sapi keluarga atau temannya,” jelasnya.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan dua ekor sapi dan telah diberikan ke pemiliknya. Selain itu juga menyita uang tunai sebesar Rp 5 Juta, serta melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi tersebut.
Kedua terancam pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.**