HUKUM  

Kurun Waktu 5 Jam, Tersangka Pelaku Pembunuhan Warga Palupi Diringkus Aparat Kepolisian

Tersangka pelaku pembunuhan/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Kurun waktu lima jam, pelaku pembunuhan warga Jalan Pue Bongo, Kelurahan Palupi, Kota Palu akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian, Minggu (17/8/2025).

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams dalam conference pers, Minggu (17/8/2025) menyampaikan bahwa tersangka berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, diamankan oleh Tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan tim Resmob Polsek Palu Selatan, yang dipimpin oleh kasat Reskrim polresta Palu AKP IsmailBobby, bersama Kanit Jatanras Iptu Eric bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H.

Menurut Kapolresta, kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian, terjadi di Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari tanggal 17 Agustus 2025.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.

Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di titik terpisah di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, di lokasi berbeda namun masih pada hari yang sama.

Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.

Diketahui bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian.

Pihak Polresta Palu telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan tersangka pelaku Saat ini, R tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu.

Kapolresta Palu memberikan apresiasi atas kinerja cepat tim dalam menanggapi laporan tersebut.

“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ucapnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *