KAREBA SULTENG, SIGI- Keputusan mengejutkan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. Ditengah-tengah pergolakan isu kenaikan pajak yang melanda Bumi Persada, Kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, justru tidak menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Bahkan, Pemkab Sigi memberikan insentif berupa diskon 25 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, serta pembebasan sanksi atau denda bagi yang menunggak di tahun sebelumnya.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Roland Franklin, menyampaikan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sigi Nomor 900.1.13.1-207 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi PBB-P2.
Data Pemkab Sigi menunjukkan, jumlah objek PBB-P2 pada 2025 mencapai 127.240 Nomor Objek Pajak (NOP) dengan nilai penetapan Rp.3.952.049.853. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 yang tercatat 124.433 NOP dengan nilai penetapan Rp.3.950.226.639. Kenaikan jumlah objek pajak mencapai 2.807 NOP dengan tambahan penetapan sebesar Rp.1.823.214.
“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat Kabupaten Sigi yang telah berpartisipasi mendukung pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak. Tahun ini kami tidak menaikkan PBB-P2, justru memberikan diskon 25 persen bagi wajib pajak yang taat, serta membebaskan denda bagi yang memiliki tunggakan,” ujar Bupati Rizal diruang kerjanya, Jumat siang, (15/8/20259) waktu setempat.
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang dibutuhkan warga.
“Dengan pajak yang dibayarkan tepat waktu, kami dapat merealisasikan berbagai program pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sigi,” tambahnya.
Bupati juga mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Mari kita patuhi kewajiban membayar pajak. Dengan begitu, pembangunan di Sigi bisa terus berjalan demi kesejahteraan bersama,” harapnya.**