KAREBA SULTENG, PALU- Penyegelan tempat usaha oleh Pemerintah Kota Palu akibat menunggak membayar pajak, menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya berasal dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rico AT Djanggola.
Ditemui di ruangannya, Kamis (14/8/2025) Rico sapaan akrabnya memandang polemik penyegelan tempat usaha, terlihat sadis. Namun berdasarkan penjelasan Bapenda Kota Palu, penyegelan tempat usaha tersebut, tidak serta merta dilakukan, akan tetapi sudah melalui tahapan prosedur yang panjang.
“Kemarin saya dihubungi asosiasi. Menurut asosiasi hal ini sudah berjalan bertahun-tahun. Pemilik usaha juga sudah disurati namun tidak ada jawaban serta diundang juga tidak hadir,” jelas Ketua DPRD.
Dari hasil penyampaian pihak Bapenda, beberapa tempat usaha tersebut memiliki usaha yang lancar. Namun enggan untuk membayar pajak daerah.
Olehnya, DPRD Kota Palu berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pedagang lokal, pada hari Jum’at besok.
Hal itu lanjut Ketua DPRD, bertujuan menyamakan persepsi buntut adanya penyegelan beberapa tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah. Khususnya pajak makan dan minum.**(FN)