HUKUM  

Empat Oknum Kasus Pengeroyokan di Morowali Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Conference pers Polres Morowali/foto: humas

KAREBA SULTENG, MOROWALI- Kepolisian Resor (Polres) Morowali melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap 4 (empat) oknum kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Bahodopi berinisial MR (19).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Akp Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., saat jumpa pers di Polres Morowali, Sabtu (9/8/2025) menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan empat orang tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ucap Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *