KAREBA SULTENG, PALU- Sebanyak tiga kilogram lebih narkotika jenis sabu diamankan pihak Polresta Palu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol, Deny Abrahams dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Kamis (7/8/2025) menjelaskan bahwa narkotika sabu seberat 1 kilogram lebih tersebut, berasal dari Provinsi Riau.
“Modus yang digunakan tersangka MF, membawa sabu melalui pesawat Lion Air dari Riau dan transit di beberapa kota. Diantaranya Jakarta, Surabaya, Makassar dan Kota Palu. Tersangka pelaku MF berdomisili dan lahir di Aceh,” ungkap Kapolresta Palu di ruang press conference Polresta Palu.
Menurut Kapolresta Palu, penangkapan berawal dari informasi Polda Riau berdasarkan interogasi dari tersangka pelaku berinisial A. Dimana diketahui bahwa salah satu pelaku sedang membawa sabu menuju Kota Palu, menggunakan pesawat, pada hari Selasa (5/8/2025).
Kapolresta Palu menyebut bawa narkotika jenis sabu tersebut, ditumpuk dengan kertas berwana hitam. Kemudian dimasukan kedalam koper dan diletakan di dalam tumpukan pakaian, dan diletakan dalam bagasi pesawat.
“Saat ini kami sementara melakukan pengembangan penyelidikan bersama Polda Riau, dan salah seorang tersangka telah diamankan oleh Polda Riau, apakah ini merupakan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Aceh, Riau dan daerah lainnya. Kami juga sementara melakukan koordinasi terkait sabu tersebut bisa masuk ke dalam pesawat,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolresta menerangkan bahwa kurir tersebut, diiming-imingi uang sebesar Rp 40 juta untuk membawa sabu ke Kota Palu. Namun tersangka pelaku tidak mengetahui barang tersebut di serahkan kepada siapa.
“Tersangka dikenakan hukuman Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2,” ucap Kaporesta Palu.**(FN)