HUKUM  

Dua Belas Tersangka Bentrok Berdarah di Morowali Utara Diamankan Aparat

Satreskrim Polres Morowali Utara/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara mengamankan 12 orang tersangka kasus bentrok berdarah antara warga Desa Bimor Jaya dan Desa Kuno yang mengakibatkan 4 korban luka, dan satu diantaranya harus menjalani operasi.

Kedua belas orang tersangka tersebut, telah menjalani penahanan.

“Hingga hari ini, kami telah mengamankan dua belas tersangka pasca bentrokan berdarah yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur pada Hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 yang lalu,” ungkap Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H, didampingi KBO Reskrim, Iptu Theo Liling Sugi, S.H dan para penyidik, di ruang aula Satreskrim, Selasa (29/7/2025).

Kedua belas tersangka diantaranya NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). BYFB alias B (17) yang ditahan pada hari Senin (21/7).

Selanjutnya, personel kembali melakukan pengembangan dan kembali menetapkan tersangka serta menahan M (17) pada hari Selasa (22/7/2025) dan A alias G (27) pada Kamis (24/7/2025). Serta EB yang ditahan pada Hari Sabtu (26/7/2025).

Personel Satreskrim kembali mengamankan satu pelaku yakni BK alias B (15), BK alias B diantar oleh kakaknya ke kantor Polres pada hari Sabtu (26/7) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 lanjut AKP Arsyad, BK alias B ditetapkan sebagi tersangka. Dimana BK alias B memukul korban L menggunakan batu.

“Saat ini BK alias B, M dan B diamankan di ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Morowali Utara, karena ketiga masih dibawah umur, olehnya tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan dan keterangan Korban Y dan konfirmasi ke tersangka YD alias L, dalam pemeriksaan tambahan, L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang Y. Setelah digunakan, benda tersebut disimpan di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur yang telah dibakar massa.

“Hari ini Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah L dan menemukan barang bukti sebilah samurai sepanjang 67 Cm di antara puing-puing rumah L yang sudah terbakar yang diduga kuat digunakan saat menganiaya Y. Semua tersangka kenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” ujar AKP Arsyad.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *