HUKUM  

Polres Parigi Moutong Tertibkan PETI di Desa Oncone Raya

Giat penertiban tambang emas tanpa izin/foto: humas

KAREBA SULTENG, PARIMO- Polres Parigi Moutong akhirnya melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Motong, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/7/2025).

Giat penertiban dipimpin langsung Waka Polres Parigi Moutong Kompol H. Romy Gafur, S.H.,M.H, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Parigi Moutong Nomor: Sprin/1149/VII/HUK.6.6./2025 tanggal 15 Juli 2025.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Persatuan Rakyat Tani (PRT) Kecamatan Tinombo Selatan yang telah melaporkan kegiatan PETI di wilayah tersebut.

Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari personel Polres Parigi Moutong, Polsek Tinombo, Polsubsektor Tinombo Selatan, TNI, Pemerintah Desa Poli dan Desa Sinei, serta masyarakat yang tergabung dalam PRT.

Tim melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang menjadi lokasi kegiatan PETI.

Hasil penyisiran dan penertiban menemukan beberapa sarana pertambangan ilegal yang digunakan untuk kegiatan PETI. Total sebanyak delapan unit mesin alkon berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Parigi Moutong sebagai barang bukti.

Waka Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa kegiatan PETI tidak hanya merusak lingkungan, namun juga merugikan negara dan masyarakat.

Oleh karena itu, Polres Parigi Moutong akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan PETI di wilayah hukumnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *