KAREBA SULTENG, JAKARTA- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid bersama Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, komitmen untuk mengatasi ketimpangan tata ruang hutan yang selama ini kerap tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Gubernur Anwar Hafid menegaskan pentingnya penataan ulang tata kelola hutan agar lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.
Anwar Hafid menjelaskan, bahwa Menhut juga memiliki pandangan yang sama dengan dirinya. Bahwa hutan harus dikembalikan dari cengkeraman tambang. Sebab hutan sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
“Penataan tata kelola hutan sehubungan dengan pertambangan, Pak Menteri sangat concern untuk memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan hutan,” kata Anwar Hafid, Rabu (16/7/2025).
Gubernur menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi.
Menurutnya, investasi di sektor pertambangan tetap dapat berjalan, namun harus dikawal dengan prinsip kelestarian alam.
Gubsrnur menegaskan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah tidak alergi terhadap investasi. Tetapi, investasi harus taat dan patuh pada aturan tata ruang hutan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Aturan tersebut dibuat agar investasi tetap berjalan dan masyarakat masih bisa mengambil manfaat dari hutan.
“Sehingga investasi bisa jalan dan hutan tetap lestari dengan baik sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya,” tegas Anwar Hafid.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya dalam menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, sekaligus memastikan bahwa potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah dapat dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab.
Dengan dukungan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti berbagai persoalan tata ruang dan perizinan melalui pendekatan kolaboratif serta evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang ada, guna mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan di masa mendatang.**