KAREBA SULTENG, PALU- Penutupan sejumlah kantor OMC atau aplikasi penghasil uang di Kota Palu dan wilayah lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah, perlahan mulai masuk ke ranah hukum.
Dilansir dari media Referensia.id, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah meminta keterangan terhadap empat orang yang diduga terlibat investasi ilegal (OMC) tersebut.
Melalui Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng, kepolisian telah melakukan pengumpulan data terkait kisruh operasional OMC.
Meskipun belum menerima laporan dari korban atau member OMC, pihak Polda Sulteng bertindak berdasarkan informasi masyarakat.
“Hingga saat ini belum ada member OMC yg melapor ke pihak Kepolisian khususnya di Polda Sulteng. Namun berdasarkan laporan Informasi, kepolisian sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait operasional Omnicom Grup atau OMC yaitu meliputi sistem kerja OMC, mekanisme join OMC, Keuntungan OMC, top up dana OMC dan lain-lain,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Kamis (10/7/2025) malam.
Menurutnya, pengumpulan bahan keterangan dilakukan dengan melakukan wawancara setidaknya terhadap empat orang yang terlibat langsung atau mengetahui cara operasional di OMC.
“Berdasar data yg berhasil dikumpulkan, kepolisian selanjutnya akan mempelajari, menelaah, menganalisa terhadap operasional OMC ini,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti kasus investasi ilegal OMC, Polda Sulteng juga akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga industri jasa keuangan sebelumnya telah melakukan kajian terhadap OMC, termasuk melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk memastikan keabsahan OMC.
OMC sendiri belum mendapatkan izin OJK, sehingga aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat oleh OMC dinyatakan ilegal.**