HUKUM  

Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu Asal Tawau Malaysia

Giat pemusnahan 40 kilogram sabu/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang digelar di Markas Polda Sulteng, Senin (30/6/2025).

Barang bukti tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., bersama unsur Forkopimda, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, serta jajaran PJU Polda Sulteng.

Kapolda Sulteng, Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa 40 kg sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari 3 TKP, yaitu : Besusu (Kota Palu), Watusampu (Kota Palu), dan Kabonga (Kabupaten Donggala). Dari operasi itu, empat orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial M, AM, RO dan FA.

Para pelaku diduga menjalin komunikasi langsung dengan bandar di Tawau, Malaysia. Mereka menjemput sabu melalui pelabuhan rakyat, kemudian menyimpan dan mengedarkannya di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan denda 800 juta dan ancaman pidana maksimal hukuman mati serta denda maksimal 10 miliar.

Dalam catatan Polda Sulteng, selama semester pertama tahun 2025, sebanyak 48,6 kg sabu telah disita dengan jumlah tersangka mencapai 447 orang. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan periode yang sama pada 2024, yakni 55,6 kg sabu dengan 450 tersangka. Secara akumulatif, tindakan ini disebut telah menyelamatkan lebih dari 194 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) juga mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dan 66 unit sepeda motor diamankan 53 unit hasil operasi Polda Sulteng dan 13 unit oleh Polresta Palu.

Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku seperti handphone, kunci letter T, obeng, dan alat pemutus kabel. Modus yang digunakan pelaku antara lain merusak kabel soket dan memotong pengaman kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil sitaan kepada pemilik sahnya.

Dalam keterangannya, Gubernur Dr.Anwar Hafid menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Polda Sulteng dalam mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran narkotika lintas negara.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari jajaran Polda Sulawesi Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”katanya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap kejahatan narkotika merupakan langkah krusial demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman serius.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung tugas-tugas kepolisian, seraya menyinggung program Pemprov Sulteng “Berani Berkah” melalui gerakan “Sulteng Berjamaah” dan “Sulteng Mengaji” sebagai upaya preventif terhadap kejahatan sosial.

“Mudah-mudahan Sulawesi Tengah ke depan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT,”ucapnya.

Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kapolda menegaskan komitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan daerah. Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Astra Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup reformasi hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.**(Biro Administrasi Pimpinan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *