HUKUM  

Edarkan Sabu di Palu Selatan, Tersangka Wanita Asal Mamboro Diamankan Polisi

Tersangka pengedar sabu/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Seorang wanita muda berinisial NS (27) warga BTN Karana I, Kelurahan Mamboro, Kota Palu diamankan Satres Narkoba Polresta Palu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.10 WITA di Jalan Garuda Lorong Dirgantara, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto 1,516 gram, 1 lembar plastik klip kosong, 1 sendok dari pipet, 1 kotak plastik warna hitam, 1 unit handphone iPhone

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh seorang perempuan.

“Tim kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku NS berhasil diamankan beserta barang bukti sabu yang diduga untuk diedarkan,” ujar AKP Usman.

Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

“Tersangka mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut,” tambahnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa dua orang saksi dari personel Polresta Palu untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *