KAREBA SULTENG PALU- Sepandai-pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa tersebut, pantas disematkan kepada tersangka spesialis maling kabel tembaga berinisial A, warga Desa Wani, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasalnya, tersangka pencurian di enam titik lokasi di wilayah Kota Palu ini, akhirnya tertangkap tangan saat menjarah kabel tembaga di kawasan pemukiman Citraland, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., membenarkan bahwa pelaku A bersama rekannya berinisial papa F, mengambil kabel tembaga dari instalasi yang masih aktif, lalu membakar kabel tersebut untuk diambil isinya.
“Tersangka A ditangkap di lokasi kejadian dan dari hasil klarifikasi serta keterangan saksi, perbuatannya terbukti mengarah pada tindak pidana pencurian kabel yang masih terpasang,” ungkap Iptu Siti kepada media ini, Jumat (20/6/25).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua terduga pelaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di berbagai lokasi lain, termasuk kompleks perumahan, gudang, hingga bangunan sekolah.
Total lokasi yang tercatat dalam pendalaman penyidik berjumlah enam titik di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Terduga pelaku, mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga di enam Lokasi di wilayah Kota Palu. Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak aparat.
“Keduanya merupakan spesialis pencurian kabel tembaga dan beroperasi di banyak titik. Kami sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” jelas Kapolsek Mantikulore.
Barang bukti yang diamankan di TKP berupa dua ikat kabel tembaga yang sudah dibakar. Terhadap tersangka A dikenakan pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana.**