Polemik Tambang di Kota Palu Diangkat Dalam Seminar Nasional Universitas Mulawarman

Anggota DPRD Palu, Mutmainah Korona saat kegiatan seminar nasional di Universitas Mulawarman/foto: Neng

KAREBA SULTENG, KALTIM- Isu dampak ekologis tambang galian C Kota Palu, diangkat dalam seminar tingkat nasional di Universitas Mulawarman, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam seminar nasional ini, DPRD Kota Palu yang di wakili oleh Mutmainah Korona menyampaikan beberapa hal terkait implikasi pembangunan IKN terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.

“Ada beberapa fakta lapangan yang terjadi, terkhusus progressifnya ekspansi izin pertambangan bebatuan yang terus meningkat, yaitu sebelumnya ada IKN sekitar 120 izin menjadi 270 izin setelah ada IKN, dan bahkan ada sekitar 300 izin untuk tahapan eksplorasi di Sulteng. Khusus wilayah Pasigala, sebelum IKN tercatat sebanyak 19 izin dengan luas lahan konsesi sebesar 350,37 hektar. Setelah IKN hingga 2024, ada 69 izin perusahaan yang sudah eksisting dengan luas lahan 1.764,41 hektar, dimana Kota Palu ada sekitar 34 izin dengan luas lahan 556,66 hektar,” ungkap Mutmainah Korona dalam rilis resminya kepada media ini, Rabu (18/6/2025).

Dampak dari tambang galian C lanjut Neng sapaan akrabnya, diantaranya kerusakan lingkungan berupa deforestasi dan degrada. Hal ini berdampak pada terganggunya habitat ekosistem dan siklus bencana alam yang terus meningkat, yaitu banjir, longsor, dan erosi.

Terjadinya penurunan kualitas hidup warga dengan meningkatnya kasus ISPA setiap tahun. Dimana pada tahun 2023 jumlah penderita ISPA sebanyak 2.422 kasus, dan tahun 2024 sejak Januari – April bertambah 461 kasus.

Kemudian kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah yang semakin parah akibat alat berat dalam mengangkut material dari area tambang ke dermaga, serta disinyalir kemiskinan dan kesehatan perempuan di wilayah pertambangan bebatuan.

Namun kata Neng, Walikota Palu telah memberi warning kepada perusahaan bebatuan terkait dengan dampaknya kerusakan infrastruktur jalan dan kebijakan. Langkah tegas kemudian diambil Gubernur Sulteng dengan menutup secara permanen 2 perusahaan pertambangan.

Olehnya, ia menegaskan beberapa hal terkait pertambangan di Kota Palu. Diantaranya meninjau kembali RTRW dan RDTR terkait penataan ruang area pertambangan bebatuan, apakah sesuai atau tidak dengan luas area yang telah dan akan di eksploitasi

Mengecek kembali proses pengangkutan material bebatuan, dokumen OSS perusahaan tambang, apakah semua sesuai dengan standar kebijakan pertambangan dan hitungan pajak yang masuk kas kedaerah dari 34 izin perusahaan yang telah beroperasi sejak IKN berdiri.

Meminta hasil audit lingkungan tersertfikasi yang menjadi kewajiban setiap perusahaan tambang galian C. Meminta adanya konpensasi perbaikan dan pemulihan lingkungan di area terdampak. Mendorong regulasi daerah tentang tata kelola pertambangan galian C berbasis keberlanjutan dan keadilan lingkungan

Serta membangun ruang komunikasi dan koordinasi antara IKN dengan daerah penyanggah (Kota Palu) terkait tata kelola pertambangan berbasis keberlanjutan dan keadilan lingkungan. Dengan harapan syarat utama IKN menerima material bebatuan dan pasir dari daerah penyanggah, adalah perusahaan yang tidak memberi dampak konflik agraria, mempunyai komitmen CSR secara transparan untuk pemulihan lingkungan, dan perbaikan kondisi kesehatan masyarakat, serta menguatkan ekonomi warga di area terdampak.

“Karena Kota Palu merupakan salah satu wilayah yang paling terdampak mengalami kerusakan lingkungan, konflik agraria, kesehatan dan lainnya, maka kami akan mengawal isu pertambangan galian C ini baik di internal pemerintah daerah sendiri, perusahaan dan IKN,” tandasnya.

Seminar nasional ini diselenggarakan oleh Universitas Mulawarman dan Yayasan Prakarsa Borneo, serta The Asia Foundation, membahas tentang pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan IKN, peluang dan tantangan bagi daerah sekitar, yang di hadiri oleh Deputy Bidang SDA dan Lingkungan Hidup Otoritas IKN, Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utama, Universitas UnMul Kaltim dan Epistema Institute.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *