HUKUM  

Kurun Waktu Sehari, 4 Terduga Pengedar Sabu di Palu Diringkus Aparat

Empat terduga pengedar sabu di Kota Palu/foto: Humas Polresta Palu

KAREBA SULTENG, PALU- Hanya dalam kurun waktu satu hari, empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menggempur peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan keempatnya, petugas mengamankan total 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone.

AKP Usman mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.

“Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegas AKP Usman, Minggu (1/6/2025).

Menurut AKP Usman, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tanpa peran serta dari warga, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal.

“Kolaborasi masyarakat sangat membantu tugas-tugas kepolisian dalam pemberantasan narkotika. Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa,” akunya.

Keempat pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan telah dilakukan pemeriksaan urine serta pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup atau pidana mati bagi yang terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *