HUKUM  

Status Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali Gugur, Mardiman Sane; Saya Berharap Cukup Sampai Disini

Kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali, Dr. Mardiman Sane, SH, MH (kiri)/foto: tim

KAREBA SULTENG, PALU- Kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali, Dr. Mardiman Sane, SH, MH berharap agar kasus hukum yang menimpa kliennya, tidak diperpanjang kembali.

Hal itu diungkapkannya saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di cafe Inaku, jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Kamis (29/5/2025).

“Sebagai kuasa hukum, saya berharap kasus jurnalis Hendly Mangkali cukup berakhir sampai disini,” ucapnya.

Namun jika kasus hukum jurnalis Hendly Mangkali diangkat kembali, pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut.

Menurutnya, profesi jurnalis adalah pekerjaan mulia yang setara dengan advokat, karena sama-sama menjalankan fungsi sosial yang penting, meski tanpa sokongan finansial dari negara.

“Kerja-kerja jurnalis dalam investigasi sangat rawan. Pekerjaan jurnalis adalah pilihan hidup yang teman-teman ambil. Pekerjaan jurnalis sangat mulia, sama halnya seperti advokat. Kita tidak digaji oleh negara. Hari ini mungkin Hendly, ke depan bisa jadi teman-teman yang saya lihat di depan saya,” terang Mardiman Sane.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya jika kasus Hendly berujung di penjara, hal ini dapat menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk membungkam pers melalui jalur hukum.

“Jika Hendly dipenjarakan, maka model seperti ini bisa diikuti oleh oknum-oknum pejabat lain yang terganggu, untuk membungkam pers. Ini berbahaya. Teman-teman pers sebagai pilar demokrasi bisa menjadi takut dan tertekan,” tegasnya.

Mardiman Sane menambahkan bahwa dirinya akan selalu siap membantu para jurnalis yang menghadapi tekanan hukum saat menjalankan tugas.

Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Kelas IA membatalkan status jurnalis Hendly Mangkali sebaga tersangka dalam sidang praperadilan.

Konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan pengingat akan pentingnya solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *