KAREBA SULTENG, PALU- Sidang praperadilan lanjutan jurnalis Hendly Mangkali di kantor Pengadilan Negeri Palu, Senin siang (26/5/2025) pukul 13.30 WITA kembali digelar.
Sidang praperadilan dengan agenda penyerahan dokumen kesimpulan antara kuasa hukum pemohon prinsipal dan kuasa hukum termohon (Polda Sulteng).
Agenda sidang praperadilan dipimpin Ketua Hakim Tunggal, Immanuel Charlo Rommel Dannis.
Kepada sejumlah media, kuasa hukum pemohon prinsipal (Hendly Mangkali), Abd Aan Achbar mengungkapkan bahwa agenda hari ini, merupakan agenda sekaitan dengan penyerahan dokumen kesimpulan kepada ketua Hakim tunggal.
Dari dokumen kesimpulan yang ia serahkan, ada beberapa poin penting yang perlu menjadi pertimbangan Ketua Hakim yang nantinya memutus perkara yang diagendakan hari Rabu (28/5/2025) mendatang.
“Kita sudah serahkan dokumen kesimpulan selama proses persidangan praperadilan. Tadi juga dari pihak termohon dalam hal ini Polda Sulteng, juga sudah menyerahkan kesimpulannya. Tinggal kita menunggu agenda selanjutnya hari Rabu, pembacaan putusan,” ucapnya.
“Hasil simpulan yang kita serahkan terkait dengan ada Inprosedural terhadap proses penyelidikan yang dilakukan pihak termohon. Khususnya persoalan SPDP yang dikirim melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. Kita berharap bahwa putusan hari Rabu nanti berdampak positif terhadap pemohon prinsipal kita,” jelas Abd Aan Achbar.
Diketahui, Kantor Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A menggelar praperadilan putusan pemohon prinsipal, Hendly Mangkali, hari Rabu (28/5/2025) pukul 10.00 pagi.**