KAREBA SULTENG, PALU- Warga Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu terancam hukuman mati. Pasalnya, warga berinisial FF (34) tersebut, diamankan saat membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantikulore.
Kapolresta Palu, Kombes Pol, Deny Abrahams dalam jumpa pers pemusnahan 2,4 Kilogram sabu di halaman Mako Polresta Palu, Rabu (21/5/2025) mengungkapkan bahwa kronologi kejadiannya bermula pada hari Senin 1 Mei 2025, pihaknya menerima informasi terjadi transaksi narkoba jenis Sabu oleh terduga FF.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Pada hari Selasa 13 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, pihaknya menangkap FF, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.
Dari tangan tersangka, disita 13 paket sabu. Terdiri dari dua paket besar, sepuluh paket sedang, dan satu paket kecil. Dengan total berat barang bukti seberat 2.454,4479 gram sabu.
Satres Narkoba Polresta Palu juga menyita barang bukti lain berupa dua sendok sabu, satu unit handphone merek iPhone, timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu baskom.
Menurut Kapolresta, tersangka FF berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu. Hingga saat ini FF masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Subsider, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Dari total sitaan barang bukti sabu telah dimusnahkan sebanyak 2.420,6181 gram. Sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ucap Kapolresta Palu.**