HUKUM  

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Anak di Kota Palu

Foto ilustrasi

KAREBA SULTENG, PALU- Dugaan pelecehan terhadap anak yang viral di media sosial, kini masuk tahapan penyelidikan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial AA dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban berinisial I (28), warga Kota Palu, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Dalam laporanya, ibu korban menyampaikan bahwa tindakan tersebut, terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, saat korban sedang berada di rumah.

Korban menceritakan bahwa pelaku melakukan tindakan yang membuatnya tidak nyaman.

Setelah menerima pengakuan dari anaknya, ibu korban dan keluarga segera mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut, dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke polisi.

Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah tindakan awal, termasuk menerbitkan surat pengantar untuk pemeriksaan medis lebih lanjut (VER) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. dalam rilis resminya membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan dugaan tindakan terhadap anak dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kapolresta Palu, Senin (19/5/2025)

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *