KAREBA SULTENG, PALU- Hari ini, Jumat (16/5/2025), jurnalis media online, Heandly Mangkali dipastikan akan menghadiri sidang perdana perkara praperadilan yang diajukannya terhadap Polda Sulteng, di Pengadilan Negeri Palu.
Dilansir dari media Metrosulawesi.Net, kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali, Dr. Muslimin Budiman, SH. MH menyatakan kesiapan kliennya untuk menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Palu hari ini.
“Ya. Klien kami akan hadiri langsung persidangannya hari ini,” cetus Muslimin.
Menurut Budiman, persidangan perdana praperadilan terhadap Polda Sulteng itu direncanakan digelar pukul 10.00 Wita, dan akan pimpin langsung hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H.
Seperti diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Heandly mempraperadilankan Polda Sulteng ke Pengadilan Negeri Palu.
Permohonan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat kuasa hukum: Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025.
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Direktorat Reserse Siber, selaku termohon, terkait dengan tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Heandly yang dinilai tidak sah secara hukum.
Muslimin Budiman mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan karena ada proses penetapan tersangka yang keliru, yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulteng.
“Pasal-pasal yang dijeratkan kepada klien kami cacat prosedur dan tidak sah, karena tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Budiman kepada Metrosulawesi, Kamis 8 Mei 2025.
Selain itu lanjut Budiman, proses penyidikan terhadap kliennya itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Pun katanya melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025.
“Dalam putusan MK ini menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi,” jelas Budiman.
“Kami menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” tambah Budiman.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, Heandly meminta Pengadilan Negeri Palu untuk mengabulkan permohonan praperadilan. Menyatakan tindakan termohon dan penetapan tersangka tidak sah secara hukum dan.
“Kami juga minta hakim menyatakan bahwa seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan tidak sah,” kata Budiman.
Heandly juga meminta agar hakim praperadilan menghukum termohon untuk segera membebaskan pemohon dari segala tuduhan dan penahanan, dan menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai kepada pemohon.
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Heandly ini berawal dari sebuah berita yang dimuat di media online dengan judul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”. Berita ini dilansir pada 16 November 2024. Oleh tersangka juga memposting berita tersebut di media sosialnya.
Atas dasar itu, kemudian pelapor melaporkan tersangka ke Polda Sulteng. Heandly sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.**(Sumber: Metro sulteng. Net)