HUKUM  

Sabu Asal Kayumalue Diduga Beredar di Pantoloan, Tersangka Ungkap 1 Nama

Barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka warga Pantoloan, Kota Palu/foto: Humas Polresta Palu

KAREBA SULTENG, PALU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Taweli, Kota Palu.

Tersangka berinisial AC (40), warga Kelurahan Pantoloan, ditangkap tim opsnal Polsek Taweli pada Sabtu malam, 26 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan lima paket narkotika diduga sabu seberat bruto 3,459 gram.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., dalam rilis resminya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika,” ujar AKP Usman

Dari hasil pemeriksaan, AC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang berada di wilayah Kayumalue. Barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.

Saat ini, AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Palu juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kapolresta Palu mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.**(Sumber: Humas Polresta Palu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *