KAREBA SULTENG, JAKARTA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan penambangan pasir darat ilegal di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan ketika massa aksi mendatangi Mabes Polri yang terletak di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan dengan membawa massa sekira 200 orang, Rabu (19/2/2025).
Koordinator Aksi, Andi Samudera menyatakan bahwa aktivitas penambangan pasir di sungai tersebut, telah berlangsung lama dan dapat merusak lingkungan hidup dan sumber air bersih bagi warga sekitar.
Pihaknya sudah melaporkan aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah bantaran sungai itu ke Polsek, Polres, dan Polda tetapi tidak mendapat respon positif.
Olehnya pihaknya melakukan pelaporan disertai dengan membawa massa untuk mendesak Aparat Penegak Hukum menindaklajuti laporan dugaan pencemaran lingkungan ini.
“Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas aktivitas penambangan pasir yang tidak hanya ilegal, tetapi dapat merusak serta menganggu ekosistem lingkungan,” ucap anggota LPK, Andi Samudra
Andi menegaskan, bahwa penambangan pasir di kawasan sungai tanpa disertai izin yang resmi merupakan tindak pidana dan pelakunya harus diproses secara hukum.
“Kami meminta pihak kepolisian melakukan langkah nyata dalam menyikapi laporan dari masyarakat karena jika dibiarkan akan memperburuk kondisi lingkungan disekitar bantaran sungai,” pungkasnya.**