aa848085c1ac462aa0d7cf377779be7a

Diwarnai Silang Pendapat, Rapat Paripurna DPRD Palu Berujung Senyuman

PALU- Dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dengan agenda penetapan perubahan untuk Perubahan Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) di luar Propemperpda Palu tahun 2023, diwarnai silang pendapat antar Anleg, Jumat (8/9/2023) di ruang utama kantor Dekot Palu.

Empat Ranperda yang diajukan Pemkot Palu tersebut diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053.

Kemudian Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2022 terkait Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD, dan Ranperda Pelaksanaan Kehormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Anggota DPRD Palu, Mohamad Syarif, Joppie Alvi Kekung meminta agar jadwal pembahasan empat Ranperda dikaji kembali. Karena keterbatasan waktu.

“Saya minta pertimbangan untuk pembahasan empat Ranperda. Karena waktu efektif kita hanya tersisa tiga bulan saja. Kedepannya kita sudah reses dan pembahasan APBD murni tahun 2024. Hal ini cukup menyita waktu. Kami mengkhawatirkan waktunya tidak mencukupi. Mohon pertimbangan. Dari empat Ranperda, kami hanya menyetujui satu untuk dibahas. Yaitu Ranperda Pelaksanaan Kehormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” sebut Syarif.

Hal itu juga diamini Joppie Alfi Kekung. Ia mengusulkan tiga Ranperda saja untuk dimasukan dalam pembahasan. Karena terdapat Rancangan Peraturan Daerah yang menurutnya sangat urgen.

“Berdasarkan pengalaman pembahasan Perda sebelumnya seperti marathon. Misalnya Perda ternak, andalalin. Akhirnya Perda tersebut tidak efektif. Karena waktu pembahasannya sangat pendek. Seperti kejar tayang saja. Kalau kita hanya kejar ini, dan hasilnya sama seperti sebelumnya, mubazir saja. Anggaran yang dikeluarkan untuk Perda ini tidak sedikit,” jelas Jopie Alvi Kekung.

Sementara itu, Anggota DPRD Palu, Ahmad Umayer menyebut bahwa empat Ranperda yang dimaksud, bisa diselesaikan pembahasannya hanya dalam kurun waktu tiga bulan. Dengan komitmen bersama untuk merampungkannya.

“Waktu pembahasan tiga bulan untuk Ranperda ini masih panjang. Ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Marilah kita menghargai waktu. Apapun yang kita bahas, kalau kita tepat waktu dan korum, saya rasa bisa kita laksanakan. Marilah kita koreksi diri masing-masing. Agar apa yang kita lakukan bisa berjalan dengan baik dan cepat,” ucap Ahmad Umayer sambil tersenyum.

Ucapan yang disertai guyonan dari Ketua Komisi C tersebut, disambut senyum dan tawa peserta rapat.

Dalam suasana penuh keakraban itu, pimpinan rapat, Rizal juga mengeluarkan satu surah yang terdapat dalam ayat suci Alquran. Yaitu surah Al-Ashr. Dimana dalam Kalam ilahi tersebut, mengandung makna untuk menghargai waktu.

Kemudian pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan kepada anggota DPRD Palu atas perbedaan pendapat antara para wakil rakyat. Alhasil, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Mutmainah Korona bersama rekaan sejawatnya, H. Nanang, Farden Saino, Astam Abdullah, Nasir Dg Gani, Anwar Lanasi, Abdulrahim Nassar Alamri, Marselinus, Andris, Ahmad Umayer, Rudi Permesta Mustqim, Muslimun menyetujui empat Ranperda dimasukan dalam pembahasan.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Palu dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *